jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi menangkap dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WS alias B (39), yang kemudian petugas menangkap PR (30) diduga menjadi pemasok sabu kepada B.
Dari dua pengungkapan tersebut, Tim Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah mengamankan 51 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,65 gram. Masing-masing 18 paket seberat 4,99 gram dari WS dan 33 paket dengan berat 10,66 gram dari PR.
WS diciduk di rumahnya daerah Sumowono pada Jumat (21/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka WS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial PR. Keterangan itu menjadi petunjuk polisi meengembangkan sumber narkotika yang diperoleh WS.
Dari keterangan WS, polisi menemukan keberadaan PR di sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang pada Selasa (25/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan, PR mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial J, yang masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Yos Guntur, Kamis (27/8).



















































