Terungkap Saat Sidang, 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Tak Mengajukan Eksepsi

2 hours ago 19

Terungkap Saat Sidang, 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Tak Mengajukan Eksepsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Empat personel TNI terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinatir KontraS Andrie Yunus dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan dalam persidangan. 

Hal demikian tertuang saat sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).

Mulanya, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto selaku hakim ketua sidang penyiraman air keras menyatakan para terdakwa punya hak mengajukan eksepsi. 

”Intinya berhubungan dengan rangkaian peristiwa, kronologis, dalam surat dakwaan itu yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, itu saudara bisa melakukan bantahan nanti dalam bentuk eksepsi," kata hakim ketua dalam persidangan, Rabu (29/4).

Fredy kemudian mempersilakan para terdakwa satu sampai empat, yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka berkonsultasi ke pengacara soal pengajuan eksepsi.

Para terdakwa kemudian dalam sidang berkonsultasi dengan pengacara, lalu menyatakan tidak mengajukan eksepsi. 

Menurut penasihat hukum, para terdakwa sudah mengerti dan memahami seluruh isi surat dakwaan sehingga tak mengajukan eksepsi. 

”Para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terimakasih majelis,” ucap penasihat hukum dalam persidangan. 

Empat terdakwa kasus penyiraman air keras mengaku sudah memahami isi dakwaan dan tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |