jpnn.com, JAKARTA - Publik masih menantikan kejelasan mengenai kepemilikan uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam rangkaian penggeledahan di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai pemilik aset maupun asal-usul aliran dana tersebut.
Perkembangan perkara tersebut terus menjadi sorotan karena nilai barang bukti yang sangat besar.
Masyarakat pun berharap Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara dapat mengungkap secara tuntas asal-usul aset tersebut beserta pihak yang bertanggung jawab.
Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea menilai pertanyaan publik mengenai kepemilikan uang dan emas tersebut merupakan hal yang wajar.
Menurutnya, besarnya nilai aset yang disita membuat masyarakat menuntut adanya kepastian hukum dan transparansi dari aparat penegak hukum.
"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujar Iqbal Hutapea, Senin (3/8/2026).
Iqbal juga menyatakan besarnya nilai barang bukti serta figur yang terseret dalam perkara membuat kasus tersebut menjadi perhatian publik.

















































.jpeg)




