jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan merupakan langkah hukum yang sah dan dijamin oleh KUHAP Baru.
Ketua tim penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan nota perlawanan yang akan diajukan tidak menyentuh pokok perkara maupun pembuktian, melainkan semata-mata menguji bentuk dan konstruksi surat dakwaan yang disusun penuntut umum.
“Perlawanan ini tidak membahas apakah terdakwa bersalah atau tidak. Yang kami uji adalah apakah surat dakwaan telah disusun sesuai hukum acara pidana dan memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang,” kata Yupen dalam keterangannya, Sabtu (20/6).
Menurutnya, salah satu isu penting yang perlu diuji hakim adalah keputusan penuntut umum menggabungkan perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan perkara pengisian perangkat desa dalam satu surat dakwaan.
Yupen menjelaskan bahwa penggabungan dua perkara tersebut menjadi salah satu implementasi awal Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Karena merupakan penerapan ketentuan baru, menurutnya sangat wajar apabila syarat-syarat penggabungan itu terlebih dahulu diuji melalui mekanisme perlawanan.
“Nota Perlawanan ini semata-mata diajukan terhadap bentuk dan desain surat dakwaan penuntut umum, khususnya mengenai penggabungan dua perkara atau peristiwa hukum yang menurut hukum acara belum tentu dapat diperiksa dalam satu surat dakwaan yang sama,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pasal 72 KUHAP Baru memang membuka ruang penggabungan perkara, tetapi hanya apabila memenuhi syarat tertentu, antara lain adanya keterkaitan yang cukup erat atau hubungan yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara.














.jpeg)





































