jpnn.com, SERANG - Polda Banten menangkap HS (57), Ketua Koperasi Baitul Maal Watamwil (BMT) Muamaroh atas penipuan dan penggelapan dana simpanan masyarakat hingga Rp 9 miliar.
“BMT Muamaroh menawarkan produk simpanan seperti tabungan Idulfitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka. Namun, mulai Desember 2024 sampai Januari 2025, ratusan nasabah kesulitan menarik dana. Total kerugian 203 korban sekitar Rp 9 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Kamis.
Dia menyatakan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 20 Juni 2025 yang ditindaklanjuti dengan penyidikan pada 25 Juni 2025.
Penipuan dilakukan di kantor koperasi di Jalan Raya Anyar No.38, Pasar Anyar, Serang, sejak 2024 hingga Februari 2025.
Pelaku menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana tanpa izin otoritas perbankan.
“Nasabah dijanjikan keuntungan bulanan 0,3 persen hingga 2 persen sehingga banyak yang tertarik menyimpan uang di koperasi tersebut,” ujar dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen deposito, buku tabungan, daftar konfirmasi penarikan, komputer, printer, mesin hitung uang, dan cek BNI.
HS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.