jpnn.com, MANADO - TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai bersinergi menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal berupa ayam ras asal Filipina di perairan Sulawesi Utara.
Penindakan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Komando Daerah Lantamal (Kodaeral) VIII Manado, pada Selasa (31/12).
Komandan Kodaeral VIII Manado, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, menjelaskan penindakan dilakukan oleh tim gabungan QR-8 Kodaeral VIII bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) serta Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara.
Penindakan menyasar Kapal Penumpang KMP Tarusi yang diduga membawa muatan ilegal dari luar negeri.
Adapun barang-barang yang diamankan terdiri atas 240 ekor ayam ras Filipina, 2 dus dan 1 kotak minuman keras merek Tanduay Rhum, serta 2 kotak minuman keras merek Bargin Lime.
Berdasarkan hasil estimasi, nilai ayam ras Filipina tersebut diperkirakan mencapai Rp1,22 miliar, sementara nilai minuman keras sekitar Rp4,5 juta.
Dari keseluruhan barang ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp154,5 juta.
Pemasukan barang-barang tersebut ke wilayah Indonesia tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.






















































