bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali memasuki babak penting penyusunan kebijakan daerah pada 2026.
Hal ini ditandai dengan disetujuinya Raperda APBD Semesta Berencana 2026 menjadi Perda pada dua rapat paripurna DPRD Bali yang berlangsung Senin (17/11).
Gubernur Bali Wayan Koster juga memaparkan tiga raperda strategis yang akan memperkuat arah pembangunan Bali ke depan.
Ketiganya, yaitu Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Agama, Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Sosial.
Kemudian Raperda Provinsi Bali tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani.
Terakhir Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Gubernur Koster pada saat rapat paripurna ke-12 dan ke-13 DPRD Bali menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan APBD 2026 telah selesai dengan sejumlah penyesuaian penting.
Pendapatan Daerah 2026 meningkat menjadi Rp 6,33 triliun, terdiri dari PAD Rp 4,03 triliun, dana transfer Rp 2,28 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp 5,74 miliar.



















































