bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Langkah ini mengikuti arahan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq terkait penyesuaian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung yang mulai diberlakukan efektif per 1 April 2026.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali I Made Dwi Arbani mengatakan kebijakan ini merespons tingginya komposisi sampah organik di Bali yang mencapai 65 persen dari total timbulan sampah.
Karakteristik sampah organik yang memiliki kadar air tinggi menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan selama ini.
“Selama ini, sampah organik mendominasi timbulan di TPA.
Kondisi ini berisiko memicu ledakan gas metana, menimbulkan bau tak sedap, pencemaran lindi, serta mempercepat overload di TPA,” ujar Kepala DKLH I Made Dwi Arbani, Rabu (1/4).
Menurut Dwi Arbani, Pemkab/Pemkot di Bali telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memperkuat kesiapan di lapangan.
Badung, misalnya, telah mengembangkan 42 TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari.
















































