jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan menaikkan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 100 persen. Kebijakan tersebut diambil setelah kondisi keuangan daerah dinilai cukup kuat untuk memenuhi hak pegawai secara penuh.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, semula tim anggaran hanya mengalokasikan TPP sebesar 50 persen.
Namun, setelah melihat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah menyentuh 50 persen dari target tahun berjalan, Pemkot memutuskan meningkatkan alokasinya menjadi 100 persen.
“Karena itu saya minta dihitung dan ternyata tim anggaran juga berani, karena PAD-nya juga pas 50 persen,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/6).
Menurutnya, peningkatan TPP tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh ASN yang telah berkontribusi dalam menjaga kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Surabaya.
“Yang semula dianggarkan 50 persen oleh tim anggaran, saya minta dianggarkan 100 persen untuk TPP-nya dan gaji dari pegawai negeri maupun dari PPPK penuh waktu,” katanya.
Kebijakan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Sementara itu, Pemkot Surabaya juga menyiapkan perhatian khusus bagi PPPK paruh waktu.
Eri menyebutkan PPPK paruh waktu akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp2 juta. Menurutnya, seluruh unsur pegawai memiliki kontribusi yang sama pentingnya dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.



















































