jpnn.com, JAKARTA - Pemanfaatan teknologi dalam layanan hukum di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan.
Kantor hukum dan praktisi hukum mulai mengintegrasikan teknologi digital untuk mempercepat proses kerja, meningkatkan akurasi, serta menghadirkan layanan yang lebih profesional bagi masyarakat.
Fenomena ini dikenal sebagai legal technology atau legal tech, yakni solusi digital yang dirancang untuk membantu operasional kantor hukum agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan publik yang makin dinamis.
Di berbagai negara, penggunaan teknologi hukum telah menjadi standar profesionalisme, dan tren serupa kini mulai terlihat di Indonesia, khususnya di kota-kota besar.
Meski adopsinya belum merata, minat terhadap legal tech terus meningkat seiring tuntutan efisiensi dan transparansi dalam layanan hukum.
Digitalisasi dinilai mampu menjawab tantangan kerja hukum yang kompleks, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada klien.
Salah satu terobosan legal tech di Indonesia hadir melalui Legal Plus Technology, penyedia perangkat lunak manajemen khusus praktik hukum.
Legal Plus dikenal sebagai salah satu pelopor software manajemen kantor hukum yang dirancang sesuai alur praktik hukum di Indonesia, mulai dari penanganan perkara hingga pelaporan.






















































