bali.jpnn.com, KUTA - Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias jambret yang terjadi di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, Kamis (18/12/2025) malam.
Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial KR, 17, asal Banjar Dinas, Kubu, Karangasem, dan IKR, 20, asal Pemogan, Denpasar berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Keduanya langsung digelandang ke Polsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka bisa diamankan berkat aksi cepat korban yang sempat mengejar pelaku, dibantu warga yang memberikan informasi kepada petugas,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, Jumat (19/12).
Menurut Kompol Agus Riwayanto Diputra, peristiwa jambret di Kuta ini bermula ketika wisatawan asal India Mahesh Thanda Rathlavath, 31, dan istrinya baru selesai makan di Chaskaa Modem Kitchen & Bar di Jalan Kunti I, Seminyak, Kamis (18/12) malam.
Mereka lalu pergi meninggalkan restoran dengan mengendarai sepeda motor pukul 22.30 WITA.
Setiba di tempat kejadian perkara, tiba-tiba datang dari sebelah kanan dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor langsung merampas kalung dan liontin emas istri korban.
Kedua pelaku lalu kabur, melarikan diri.



















































