jpnn.com - JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang telah dipecat.
Dua guru SMAN 1 Masamba itu dipecat setelah divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) yang merupakan buntut dari pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang sebenarnya sudah berdasarkan persetujuan komite sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru ASN tersebut setelah adanya pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia menuturkan rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada dua guru tersebut, yakni Abdul Muis dan Rasnal, merupakan tindakan konstitusional yang sah dan sesuai dengan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Dengan terbitnya keputusan presiden (keppres) mengenai rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru harus dipulihkan seperti keadaan sebelum adanya putusan yang menjatuhkan pidana kepada mereka," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11).
Yusril menjelaskan sebelum meneken Keppres Rehabilitasi tersebut, Presiden telah minta pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA).
MA telah memberikan pertimbangan sebagaimana diminta dan telah dirujuk dalam konsideran menimbang keppres tentang rehabilitasi tersebut.
Lebih lanjut, dia menuturkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru itu bukan merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan dalam putusan kasasi MA, melainkan konsekuensi administratif dari ketentuan dalam UU ASN.






















































