jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pada Kamis (24/7) tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.
Lokasi penggeledahan berada di kompleks Kantor Diskominfo Sleman, Jalan Parasamya No. 1, Beran, Tridadi, Sleman, dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 10.30 WIB hingga 14.45 WIB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandwidth internet pada 2022 hingga 2024 serta pengadaan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) untuk 2023 hingga 2025.
Herwatan mengatakan tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor Diskominfo Sleman, yaitu ruang arsip, ruang kepala bidang infrastruktur, ruang bendahara, ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan.
"Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran," ujar dia.
Hasil penggeledahan berupa penyitaan 34 dokumen penting, yang meliputi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC.
Menurut Herwatan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY tertanggal 10 Juli 2025 dan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025.
Sampai saat ini, sekitar 20 orang telah diperiksa sebagai saksi, yang berasal dari internal Diskominfo Sleman dan pihak penyedia layanan Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.