jpnn.com - JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terkait impor telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP) ilegal.
Dalam rangkaian pengembangan kasus itu, penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan terhadap dua kafe di Sidoarjo, Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut merupakan tahap lanjutan setelah penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan sejumlah lokasi lainnya, Rabu (25/6).
"Dua lokasi usaha yang digeledah, yakni Cafe Sulthan dan AZ Cafe," kata Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Yusuf Afandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/6).
Dari kedua kafe tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pendirian dan perizinan CV AHS Entertainment, empat rekening koran bank, tiga unit digital video recorder (DVR) CCTV, dua unit flashdisk, empat kotak arsip bertuliskan "Arsip Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur", serta satu bundel dokumen perpajakan.
Menurut Yusuf, penggeledahan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kedua usaha tersebut dengan aliran dana hasil impor ilegal ponsel.
"Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi," ungkap Yusuf.
Selain dua kafe tersebut, penyidik juga menggeledah kantor PT TSL yang diduga terlibat dalam pemberian suap, serta rumah AHT, manajer PT TSL, yang berlokasi di Sidoarjo.





















































