jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp 3,65 miliar pada Rabu (24/6).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 115 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jambi selama periode Juni 2025 hingga Mei 2026.
Dari seluruh barang yang dimusnahkan, rokok ilegal mendominasi dengan jumlah mencapai 4.708.484 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,52 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3,44 miliar.
Bea Cukai juga memusnahkan 326,05 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai barang sekitar Rp 21,7 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 32,93 juta.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap sejumlah barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Barang-barang tersebut meliputi 300 karton minuman kaleng kedaluwarsa, 26 karton susu krimer kental kedaluwarsa, 67 unit prosesor bekas, 10 unit tablet dan laptop bekas, serta dua unit telepon seluler bekas.
Nilai keseluruhan barang impor ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 103,3 juta.
Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 3,65 miliar dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3,48 miliar.





















































