UU Haji Segera Direvisi, AMPHURI Suarakan Urgensi Swastanisasi

15 hours ago 33

UU Haji Segera Direvisi, AMPHURI Suarakan Urgensi Swastanisasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur. Foto: dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan DPR bertindak cermat, berhati-hati, dan antisipatif dalam merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Ketua Umum AMPHURI Firman M Nur, UU hasil revisi nanti hendaknya tidak semata-mata mengatur soal tata kelola haji di dalam negeri, tetapi juga adaptif dengan ketentuan Arab Saudi.

Firman menyatakan Arab Saudi mengusung Visi 2030 yang mencakup pembenahan pengelolaan haji. Oleh karena itu, mau tidak mau UU Haji dan Umrah juga harus sesuai dengan kondisi negeri kerajaan tersebut.

“Karena haji sangat related dengan Arab Saudi, kita harus melihat bahwa Arab Saudi dengan Visi 2030 memiliki tata kelola yang jauh lebih baik dan modern dengan digital,” ujar Firman dalam diskusi dengan para pemimpin redaksi media di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut Firman mengatakan Arab Saudi justru memberikan peran lebih besar kepada swasta dalam penyelenggaraan haji. Namun, Kementerian Haji Arab Saudi juga membarengi kebijakan itu dengan pengawasan ketat dan pembenahan.

“Saudi melakukan penguatan pihak swasta memainkan pola layanan yang sangat ketat,” imbuh Firman.

Oleh karena itu, Firman juga mengharapkan DPR dan pemerintah mengimbangi kebijakan di Negeri Petrodolar tersebut. Dia meyakini swastanisasi dalam penyelenggaraan haji akan berdampak positif pada kualitas pelayanan.

Lebih lanjut Firman mencontohkan negara lain yang memberikan porsi besar kepada swasta dalam tata kelola haji. Misalnya, Turki yang memiliki kuota haji 80 ribu per tahun, level tata kelola yang diserahkan ke swasta mencapai 60 persen.

AMPHURI mengingatkan DPR bertindak cermat, berhati-hati, dan antisipatif dalam merevisi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |