jatim.jpnn.com, MADIUN - Terdakwa kasus pelemparan bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Madiun Vical Putra Ardiyansyah alias Londo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Rabu (12/11).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmi Dwi Astuti itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Ramadhani. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa dijerat Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang atau nyawa orang lain dengan api atau bahan peledak.
“Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (2) KUHP atau kedua, dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP,” ujar Yunita saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
Yunita menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2025, ketika terdakwa melempar bom molotov ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan kantor DPRD Kota Madiun saat aksi demo berlangsung ricuh.
Bom molotov tersebut dirakit menggunakan botol kaca berisi bahan bakar dengan kain sebagai sumbu. Ledakan kecil sempat menimbulkan api di depan mobil dinas Dalmas Polres Madiun Kota, namun cepat dipadamkan sebelum membesar.Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Semua akan kami buktikan dalam persidangan berikutnya,” kata Indra kepada wartawan seusai sidang.
Pihaknya akan menyampaikan pembelaan saat pemeriksaan saksi. Sidang ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan untuk pemeriksaan saksi dari pihak JPU pada Selasa (18/11).






.jpeg)












































