jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebuah video yang menunjukkan petugas kepolisian Polresta Yogyakarta menegur pengemudi mobil pribadi berpelat hitam yang menggunakan lampu strobo di kawasan ikonik Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, menjadi viral.
Insiden ini memicu peringatan tegas dari kepolisian mengenai larangan penggunaan strobo pada kendaraan nondarurat.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat mengonfirmasi kejadian tersebut pada Kamis (30/10/2025). Menurutnya, petugas mendapati kendaraan itu saat melakukan pengaturan lalu lintas di jam padat pusat kota.
Dalam video yang beredar, Kanit Turjawali Polresta Yogyakarta AKP Jayeng terlihat menghampiri mobil putih tersebut dan meminta pengemudi melepaskan perangkat strobo.
“Itu strobonya enggak boleh. Kalau ini ambulans atau pemadam, kami persilakan,” tegas Jayeng dalam video yang juga diunggah oleh akun Instagram resmi Polresta Yogyakarta.
Namun, alih-alih menepi dan mematuhi permintaan petugas, mobil pribadi tersebut justru melaju meninggalkan lokasi.
Meskipun pengemudi sempat kabur, AKP Alvian Hidayat memastikan bahwa identitas kendaraan telah dicatat oleh petugas.
"Paling enggak sudah ditandai itu mobil. Sudah masuk dalam catatan, kita juga sudah tahu kan identitas kendaraan," ujar Alvian.




















































