jpnn.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 26 jadi tersangka kasus pencurian massal terhadap aset PT ARB di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
"Dari 38 orang terduga pelaku, di antaranya 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan di Medan, Selasa (22/7/2025).
Kombes Ferry menyebut dari puluhan yang ditangkap itu, Polda Sumut menyita barang bukti berupa truk bermuatan besi, pipa, komponen mesin, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, seperti mesin las, gergaji, dan kunci pas.
Dari barang bukti yang dicuri oleh para tersangka tersebut, perusahaan itu mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
"Dari 26 orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, memiliki peran yang berbeda, mulai dari penampung hingga eksekutor di lapangan," ungkapnya.
Penangkapan para tersangka itu berawal dari laporan pengaduan dari perusahaan tersebut.
Polisi juga menindaklanjuti video viral kasus pencurian massal pada Minggu (20/7) sekitar pukul 04:00 WIB.
Dari laporan itu, Polda Sumut mengerahkan personel yang dipimpin Kanit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Kompol Madya Yustadi bersama tim gabungan Subdit Jatanras, Satuan Brimob, Direktorat Sabhara, dan Pomdam I/Bukit Barisan.