Vonis 14 Bulan Penjara terhadap Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM, Tidak Adil

1 hour ago 17

Vonis 14 Bulan Penjara terhadap Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM, Tidak Adil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Polresta Sleman menggiring pengemudi BMW berinisial C (21) dalam kecelakaan di Jalan Palagan yang menewaskan mahasiswa UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Humas Polres Sleman

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai vonis hukuman penjara selama 14 bulan terhadap terdakwa pengemudi BMW, Christiano Pangarapenta Pengidahen (CPP) yang menabrak mahasiswa UGM Argo Ericho Afandhi di Sleman, Yogyakarta, tak mencerminkan rasa keadilan publik.

Dalam peristiwa kecelakaan itu, mahasiswa UGM Argo Ericho Afandhi tewas.

Abdullah menilai vonis ringan menunjukkan bahwa hukum belum menghargai nyawa manusia secara setara.

Artinya, kata dia, kehilangan nyawa seseorang hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, yang bisa membuat rasa keadilan publik terluka.

"Ini bukan sekadar soal hukum positif, tetapi tentang moral negara dalam melindungi warganya," kata Abdullah di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp 12 juta kepada Christiano atas tewasnya mahasiswa UGM yang bernama Argo Ericko Achfandi.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (6/11), lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 2 tahun penjara. Akibatnya, putusan itu pun menuai sorotan publik.

Abdullah menilai vonis tersebut memang sah secara prosedural, tetapi tidak memenuhi aspek keadilan substantif.

Vonis 14 bulan penjara terhadap pengemudi BMW, Christiano Pangarapenta Pengidahen (CPP) penabrak mahasiswa UGM Argo Ericho Afandhi, dinilai tak adil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |