jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar.
Dalam pemeriksaan ini, Syaefudin datang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
"Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus (pidana khusus) Kejati Jabar, di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukum," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya saat ditemui di Kepala Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/6/2026).
Cahya menuturkan, Syaefudin datang memenuhi panggilan Kejati Jabar sekitar pukul 09.00 WIB.
Sampai siang ini, proses pemeriksaan terhadap politisi Golkar itu masih berlangsung.
Adapun ini adalah kali pertama Syaefudin diperiksa sebagai tersangka korupsi. Sebelumnya dia dua kali mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan penyidik.
"Untuk tersangka undangan yang kedua," ucapnya.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka lain yang ikut terjerat, yakni pejabat Sekretariat DPRD berinisial IM dan AF.


















































