jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Luqman Hakim, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (17/6), setelah sebelumnya dijadwalkan ulang dari 10 Juni," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (18/6).
Penyidik mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah tersangka kepada staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"KPK sedang mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin di Kemenaker. Perhitungan sementara menunjukkan uang yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp53 miliar sejak 2019," kaga Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (20/5). (tan/jpnn)