jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki babak baru.
Dalam Sidang Paripurna DPR pada 18 Agustus 2026, seluruh fraksi di DPR menyepakati pembahasan RUU Migas sebagai inisiatif DPR.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyambut gembira perkembangan ini, karena pembahasan RUU Migas yang telah lama tertunda akhirnya terealisasi.
“Ini adalah perkembangan yang positif di sektor Migas nasional, mengingat sejumlah pasal di dalam UU Migas saat ini (UU Nomor 22 Tahun 2001) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memerlukan pengaturan lebih definitif guna mendukung peningkatan investasi dan aktivitas di sektor Migas yang sangat dibutuhkan,” kata Eddy dalam keterangannya, Senin (24/8).
Dia menyampaikan tidak dapat dipungkiri produksi Migas Indonesia sejak 1998 mengalami penurunan, akibat under investment di sektor migas, khususnya di minyak mentah.
Eddy mengungkapkan sejumlah isu struktural dan teknis yang selama ini menjadi penghambat investasi di sektor migas perlu ditangani secara tuntas, antara lain dengan memberikan kepastian hukum melalui RUU Migas yang baru.
Pembahasan RUU Migas beserta aturan turunannya diharapkan akan menggairahkan investasi di sektor migas nasional yang masih memiliki potensi besar namun terhalang oleh isu klasik dan mendasar, baik regulasi dan kebijakan.
Pimpinan MPR dari Fraksi PAN itu menyebut isu utama seperti kepastian hukum, konsistensi kebijakan dan pemberian insentif di sektor hulu migas, merupakan di antara sejumlah isu sentral yang selama ini membuat sektor migas nasional kalah bersaing dengan negara-negara lain.






















































