Walah! Pemkot Bogor Naikkan Pajak Bumi Bangunan

4 weeks ago 58

Minggu, 24 Agustus 2025 – 07:00 WIB

Walah! Pemkot Bogor Naikkan Pajak Bumi Bangunan - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,25 persen per tahun untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kecuali objek dengan NJOP di atas Rp10 miliar yang tidak mengalami perubahan tarif.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti di Bogor mengatakan penyesuaian tarif tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Pemerintah diberi ruang menaikkan tarif hingga 0,5 persen. Namun, DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat menetapkan kenaikan hanya 0,25 persen agar tidak membebani masyarakat,” kata Endah.

Peningkatan PBB-P2 ini telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus lalu.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan seiring dengan berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan dapat menopang pendapatan asli daerah.

“Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh sehingga pendapatan daerah naik dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi,” ujarnya.

Berdasarkan aturan sebelumnya, tarif PBB-P2 bervariasi mulai dari 0,10 persen hingga 0,25 persen sesuai dengan besaran NJOP.

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,25 persen per tahun

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |