jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang masyarkat mencuci jeroan hingga daging kurban ke sungai. Hal itu untuk mencegah korban hanyut atau tenggelam dan mencegah penularan penyakit menular dari hewan ke manusia (Zoonosis).
Aturan itu disampaikan Eri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300/11229/436.8.6/2025 tentang Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat Pada Hari Libur Nasional Iduladha 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.
Selain itu, pada Hari Raya Iduladha 2025, warga diimbau tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka guna mencegah kecelakaan.
“Pelaksanaan kegiatan takbir di Masjid/Musholla di wilayah masing-masing diimbau tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka/truk/pikap guna mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Eri.
Selanjutnya, salat Iduladha 1446 H/2025 M dapat dilaksanakan di Masjid atau area terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan.
“Serta meminta pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk mengakhiri usaha paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M,” ujarnya.
Kemudian masyarakat dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran. (mcr23/jpnn)