Wanita di Bandung Disekap, Kriminolog: Orang yang Membiarkan Pidana Bisa Dihukum

5 days ago 15

 Orang yang Membiarkan Pidana Bisa Dihukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Reza Indragiri. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kriminolog Reza Indragiri Amriel merasa heran terjadi kasus penganiayaan sadis dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTT, 29, di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Terlebih lagi, muncul kabar YTT telah tiga tahun disekap di sebuah kos, Kabupaten Bandung oleh terduga pelaku Taufik Hidayat.

"Bagaimana mungkin tetangga tidak tahu-menahu. Orang yang membiarkan peristiwa pidana juga bisa dipidana," kata Reza Indragiri melalui layanan pesan, Senin (22/6).

Diketahui, kondisi YTT memprihatinkan saat ditemukan di rumah sakit. Korban bahkan sudah divonis buta permanen akibat infeksi di kedua matanya.

Bibir bagian atas YTT juga tidak ada setelah penyekapan dan terdapat luka bekas bacokan di bagian kaki korban.

Reza Indragiri menilai kekerasan yang dilakukan terduga pelaku berkategori ekstrim, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lima dimensi. 

Semisal, kata dia, penyelidikan terkait riwayat gangguan jiwa dan penyalahgunaan narkoba, fantasi kekerasan, pola pengekspresian amarah, stabilitas pendidikan dan finansial, kondisi domisili. 

"Boleh jadi banyak masalah pada kelima dimensi itu," kata Reza Indragiri. 

Kriminolog Reza Indragiri Amriel mengungkap ancaman hukuman ketika seseorang membiarkan terjadinya pelanggaran hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |