jpnn.com, LAMPUNG - Seorang wanita bernama Eva Nurhayati menjadi korban penipuan dengan modus perjanjian kerja sama. Perempuan asal Lampung itu sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Laporan korban diterima di Polsek Teluk Bitung Utara, Polda Lampung dengan nomor laporan: LP/B/076/VI/2025/SPKT/ Polsek TBU/ Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung pada Senin (16/6).
Eva mengaku rugi ratusan juta rupiah dalam perkara tersebut. Mulanya, kata Eva, dia berusaha memindahkan seluruh perabotan dan perlengkapan dari kafenya ke Purworejo, Jawa Tengah.
Pelaku menjanjikan untuk memindahkan barang menggunakan truk fuso. Adapun barang yang hendak dipindahkan berupa lemari, kulkas, meja, kursi, spring bed, sepeda motor Honda PCX dan Kawasaki Ninja hingga sebuah berlian.
Ketika itu, Eva menyebut sedang terjadi banjir bandang di Lampung sehingga pemindahan barang hanya dilakukan oleh pelaku penggelapan berinisial MY yang menjadi terlapor dalam kasus itu.
Selain melakukan penggelapan barang, pelaku memanfaatkan kepercayaan korbwn untuk menjeratnya lebih dalam.
MY mengajukan kerja sama bisnis fiktif dan membuat Eva tanpa sadar mentransfer uang dalam jumlah besar. Transfer terakhir mencapai Rp50 juta, dengan total kerugian nyaris menyentuh angka Rp100 jutaan. Satu berlian pun turut raib dalam pusaran kebohongan.
"Saya sendiri heran, kok bisa saya langsung percaya dan transfer uang sebanyak itu," ujar Eva dalam siaran persnya.