jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN (49) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya NH (49) mengalami sejumlah luka memar.
Luka memar yang berada di tangan itu karena dicengkram dan diseret dari kamar hingga pagar depan rumah oleh pelaku. Insiden KDRT yang dilakukan NH itu dipicu karena meminta uang belanja yang akan digunakan untuk membeli telur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Ida Widayati menjelaskan ternyata KDRT yang dilakukan suami kepada istrinya itu bukan hanya sekali, tetapi sudah berlangsung berkali-kali.
Korban pernah melaporkan ke polisi serta dijatuhi hukuman 1,5 tahun. Saat itu, pelaku memohon agar tidak dipenjara sehingga minta pengurangan.
“Dulu pernah dilaporkan tuntutan 1,5 tahun cuman karena mohon-mohon ke istri. Istrinya baik, minta pengurangan akhirnya cuma menjalani hukuman tiga bulan,” kata Ida dikonfirmasi, Rabu (18/6).
Bukannya taubat, pelaku justru melakukan KDRT kembali. Mirisnya, perlakuan tidak menyenangkan itu terjadi selama 20 tahun menikah.
“Setelah kembali (ke rumah) ternyata seperti itu lagi. Tadi (korban) bimbang, dan punya pikiran salah engga memenjarakan suami sendiri,” katanya.
Hal yang lebih memprihatinkan adalah kekerasan yang dilakukan sang suami itu juga membuat trauma terhadap tiga anaknya.