Warga Depok Diajak Rayakan Pergantian Tahun dengan Sederhana Tanpa Kembang Api

2 hours ago 17

Kamis, 25 Desember 2025 – 17:00 WIB

Warga Depok Diajak Rayakan Pergantian Tahun dengan Sederhana Tanpa Kembang Api - JPNN.com Jabar

Ilustrasi perayaan malam tahun baru. Foto : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan kesiapan menyeluruh dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 300/892/Disporyata/2025 tentang peningkatan kesiapsiagaan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Depok Supian Suri tersebut diterbitkan pada 24 Desember 2025 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Dalam surat edaran itu, Pemkot Depok mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menjalin kerja sama lintas sektor guna menjaga stabilitas dan ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Sejumlah langkah strategis ditekankan, di antaranya menjadikan pengamanan tempat ibadah, pusat keramaian, dan objek wisata sebagai prioritas utama.

Selain itu, pengelola hotel, restoran, kafe, dan destinasi wisata diminta mempersiapkan kunjungan wisatawan dengan mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengunjung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Pemkot Depok juga menekankan pentingnya menjaga ketersediaan bahan pokok dan kebutuhan energi melalui pengawasan pasar guna memastikan pasokan tetap stabil dan harga terkendali.

“Melaksanakan kewaspadaan dini terhadap potensi bencana alam yang dapat terjadi di wilayah Kota Depok,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Wali Kota Depok, Supian Suri mengajak masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan sederhana dan tidak memasang kembang api

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |