jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi menyita puluhan botol minuman keras (miras) di wilayah Kemantren Mantrijeron, Yogyakarta pada Senin (2/6).
Sebanyak 83 botol miras tersebut disita setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan ada warga Jogja yang melapor tentang peredaran miras tanpa izin di wilayah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menangkap tersangka VV (20) serta puluhan miras berbagai merk," katanya.
Miras tersebut, menurut dia, tidak memiliki izin edar resmi.
"Saat ini sedang tahap pemberkasan yang nantinya diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta," kata Ihsan.
Ia menegaskan langkah ini sebagai bentuk kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Di sisi lain, dirinya mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran miras tanpa izin di lingkungannya. (mcr25/jpnn)