Data Honorer Belum Pegang SK PPPK Diverval, Ada Kendala Teknis

1 day ago 22

Data Honorer Belum Pegang SK PPPK Diverval, Ada Kendala Teknis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Masih banyak honorer yang belum resmi menjadi ASN PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan verifikasi dan validasi (verval) data ribuan pegawai dengan status non-ASN atau honorer.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjar Erni Wahdini mengatakan jumlah non-ASN atau honorer yang menjalani verifikasi dan validasi sebanyak 3.028 orang.

"Verifikasi dan validasi terhadap ribuan non-ASN itu digelar selama tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (5/6) di Wisma Sultan Sulaiman, Jalan Menteri Empat Martapura," ujar Erni di Martapura, Rabu (4/6).

Erni menjelaskan, kegiatan yang menjadi program (BKPSDM) Kabupaten Banjar itu merupakan langkah yang strategis untuk memperbarui serta memastikan keaktifan sekaligus keberadaan tenaga non-ASN.

Tujuan update kondisi non-ASN, lanjut Erni, untuk memastikan masih aktif atau tidak dan sekaligus memetakan jumlah sumber daya manusia karena diangkat melalui surat keputusan (SK) setiap Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Setelah seluruh kegiatan rampung, kami bisa mengetahui secara pasti berapa jumlah tenaga non ASN yang ada sehingga bisa dimasukakn dalam database kepegawaian sesuai status yang disandangnya," ucap Erni.

Erni mengakui terdapat beberapa kendala teknis yang dihadapi selama proses berlangsung, salah satunya ketidaksiapan peserta dalam membawa dokumen asli seperti KTP dan ijazah yang dimiliki.

"Kendala tidak terlalu berat hanya pegawai tidak menyiapkan langsung berkas misalnya KTP dan ijazah asli sehingga waktu untuk satu orang yang ditargetkan 5 menit kadang jadi sampai 10 menit," ungkapnya.

Pemda melakukan verifikasi dan validasi (verval) data honorer yang belum memiliki SK PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |