jpnn.com, PEKANBARU - Modus penipuan yang mencatut nama dan bisnis milik Raffi Ahmad kembali terjadi.
Kali ini, seorang pengusaha kosmetik asal Kota Pekanbaru, berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Pelaku menipu korban dengan modus menjanjikan kerja sama usaha yang disebut-sebut melibatkan RANS Entertainment, bisnis milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Akibat kasus penipuan tersebut, korban ternyata mengalami kerugian mencapai Rp6,8 miliar.
Kuasa hukum korban, Eva Nora SH MH mengungkapkan bahwa perkenalan korban dengan pelaku terjadi dalam sebuah seminar.
Beberapa waktu setelah kenalan, pelaku menghubungi korban melalui media sosial dan menawarkan kerja sama membuka usaha toko kecantikan yang diberi nama Scoo Beauty Inspira di kawasan Tabek Gadang, Pekanbaru.
“Pelaku menggunakan nama RANS Entertainment untuk meyakinkan klien kami agar tertarik berinvestasi. Dari pembicaraan awal, pelaku menawarkan pembagian keuntungan sebesar 60 persen untuk korban,” ungkap Eva Nora dalam konferensi pers, Senin (14/7).
Setelah kesepakatan awal investasi senilai Rp2 miliar, korban terus diminta menambah dana hingga total yang disetor mencapai Rp6 miliar.