bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum NTB mengikuti Webinar Kekayaan Intelektual seri ke-30 yang digelar secara daring, Senin (15/9).
Webinar Kekayaan Intelektual ini mengangkat tema “Menembus Pasar Global dengan Merek Terlindungi”.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita bersama jajaran.
Webinar menghadirkan narasumber Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Rani Utami Ronie.
Rani Utami Ronie menekankan pentingnya merek sebagai aset strategis yang tidak hanya menjual produk, melainkan juga reputasi, kualitas, dan cerita.
Ia menjelaskan tahapan membangun merek yang kuat mulai dari desain, perlindungan hukum, hingga strategi ekspansi global.
“Pendaftaran merek adalah bentuk investasi, bukan sekadar biaya. Dengan perlindungan yang kuat, UMKM dapat lebih percaya diri bersaing di pasar internasional,” kata Rani Utami Ronie.
Ia juga menguraikan berbagai tantangan dalam mendaftarkan merek internasional, seperti perbedaan biaya, prosedur, dan bahasa di tiap negara.