jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang terkait pendampingan hukum memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan tertib hukum.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan kolaborasi dengan kejaksaan bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari sinergi yang sudah terbangun lama.
Menurutnya, keberadaan jaksa pengacara negara memberi dampak positif, khususnya dalam penyelesaian urusan perdata dan tata usaha negara.
“Pendampingan yang dilakukan Kejari memberi rasa tenang bagi jajaran Pemkot Semarang dalam melaksanakan tugas administratif yang bersinggungan dengan aspek hukum. Ini penting agar seluruh dokumen dan proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Agustina, Senin (25/8).
Dia menyebut keterbukaan informasi publik yang dijunjung tinggi sering memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Tanpa pendampingan yang tepat, situasi tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, kehadiran Kejaksaan mampu mereduksi potensi sengketa hukum dan memperkuat persepsi hukum yang sama di internal pemerintah maupun di mata publik.
“Pengalaman dan keahlian jaksa sangat membantu kami membangun landasan hukum yang kokoh. Kerja sama ini harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.