Yusril Tegaskan Tom & Hasto Pantas Dapat Pengampunan dari Prabowo

14 hours ago 43

Yusril Tegaskan Tom & Hasto Pantas Dapat Pengampunan dari Prabowo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi.

“Pasal 14 UUD 45 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat,” ucap Yusril, pada Jumat (1/8).

Dan pertimbangan itu, kata dia, sudah dimintakan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat kepada DPR. 

Prabowo juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Mensesneg Prasetyo Hadi untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencananya memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong.

“Lebih daripada seribu narapidana yang juga dimohonkan amnestinya kepada presiden dan presiden memintakan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” kata dia.

Eks Menteri Kehakiman dan HAM itu menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan.

Untuk seseorang yang mendapatkan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |