jpnn.com, JAKARTA - Harta sering kali menjadi ujian paling samar dalam kehidupan seorang Muslim.
Di satu sisi, ia bisa menjadi nikmat yang menunjang ibadah, namun di sisi lain, ia bisa menjadi belenggu yang menyeret pemiliknya ke dalam kelalaian.
Banyak di antara kita yang merasa sudah cukup aman hanya dengan menjaga ritual ibadah fisik seperti salat dan puasa. Namun, sering kali kita abai bahwa dalam tumpukan pundi-pundi kekayaan kita, terdapat hak kaum duafa yang dititipkan Allah melalui kewajiban zakat.
Oleh karena itu, memahami zakat sebagai instrumen penyucian harta menjadi sangat krusial, agar harta tersebut tidak berubah menjadi belenggu di akhirat.
Zakat, dalam Islam, bukanlah sekadar pungutan sosial atau pajak kemanusiaan. Ia adalah rukun Islam yang memiliki dimensi ukhrawi dan hukum yang sangat tegas.
Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dengan zakat itu.” (QS. At-Taubah: 103).
Iman Imam al-Baghawi dalam kitab At-Tahdzib fi Fiqhi Syafi'i menjelaskan zakat adalah salah satu rukun Islam yang tidak bisa ditawar.
Ia mengutip wasiat Rasulullah SAW kepada Muadz bin Jabal saat diutus ke Yaman: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka."



















































