jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mencatat sebanyak 1.541 juru parkir (jukir) telah memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA), sekaligus menerapkan sistem digitalisasi parkir.
Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan masih ada 163 jukir yang belum melakukan perpanjangan KTA. Pihaknya pun telah mencabut izin bertugasnya.
“Ini sudah kami cabut, kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS),” kata Trio dalam keterangan persnya, Minggu (20/9).
Petugas parkir diwajibkan untuk memperpanjang KTA karena bagian dari administrasi. Trio mengibaratkannya seperti surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis.
"Karena analoginya, ketika mempunyai SIM waktu perpanjangan kan wajib diperpanjang. Demikian juga dengan kartu tanda anggota jukir ini," ujarnya.
Trio menyebut Dishub Surabaya telah melakukan sejumlah upaya agar jukir memperpanjang KTA-nya, yakni meminta petugas parkir datang ke kantor atau jemput ke lokasi.
"Kami juga pernah jemput bola mendatangi bahkan sampai ke (Kawasan Wisata Religi Sunan) Ampel telah kami gelar untuk perpanjangan kartu tanda anggota," jelasnya.
Namun, sebanyak 163 jukir tersebut masih enggan untuk melakukan proses validasi dan memperpanjang KTA. Akhirnya, Dishub Surabaya menarik izinnya dan melarang bertugas.



















































