10 Perusahaan Ekspor CPO Terindikasi Melakukan Transfer Pricing, Sebegini Kerugian Negara?

1 hour ago 16

10 Perusahaan Ekspor CPO Terindikasi Melakukan Transfer Pricing, Sebegini Kerugian Negara?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dokumentasi Biro Pers Istana

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya temuan praktik transfer pricing, yang dilakukan 10 perusahaan eksportir minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). 

Perusahaan yang menjadi sampel pemeriksaan secara acak ini diketahui merupakan jajaran bisnis kelas atas di Indonesia.

Meskipun telah mengantongi datanya, Purbaya belum membeberkan secara detail identitas perusahaan-perusahaan tersebut. 

Namun, dia memastikan seluruh sampel yang diperiksa terindikasi melakukan pelanggaran.

"Saya ambil 10 (perusahaan eksportir CPO) terbesar, semuanya melakukan hal itu (transfer pricing)," tegas Purbaya di Kompleks DPR RI, Senin (25/5).

Praktik itu terendus setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan mendadak terhadap data barang yang diekspor pada periode 2020-2024.

Hasilnya, ditemukan adanya disparitas atau perbedaan harga yang signifikan antara harga yang tercatat dalam data ekspor dalam negeri dengan angka di negara tujuan.

Modus itu diduga dilakukan secara sengaja untuk meminimalkan jumlah pembayaran pajak perusahaan CPO dalam negeri melalui transaksi dengan perusahaan pedagang terafiliasi.

Purbaya mengungkapkan 10 perusahaan eksportir minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melakukan transfer pricing

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |