bali.jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Kemenkum NTB melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin kemarin (26/5).
Koordinsi ini untuk membahas sejumlah langkah strategis dalam penguatan layanan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di NTB.
Dalam koordinasi tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan Pemkab Sumbawa telah menyerahkan 55 motif Tenun Kre Alang untuk dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya daerah.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman, mengapresiasi upaya tersebut.
Fajar Sulaeman malah mendorong agar potensi kriya dan produk unggulan daerah dapat diperkuat melalui pendaftaran merek kolektif, khususnya bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hal ini guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk masyarakat.
Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB bersama DJKI turut membahas kendala pendaftaran merek kolektif KDMP, terutama terkait keterbatasan pembiayaan.


















































