jpnn.com - Vonis hukuman pidana mantan Perwira Menengah Polda NTB, I Made Yogi Purusa Utama makin berat. Dari 14 menjadi 15 tahun penjara.
Penambahan hukuman diputus majelis hakim tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri mengikuti sidang lanjutan sebagai saksi untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Gde Aris Candra Widianto di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (12/1/2026). ANTARA/Dhimas B.P.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya perubahan vonis hukuman untuk I Made Yogi Purusa Utama sesuai putusan perkara banding nomor: 150/PID/2026/PT MTR.
"Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram," kata dia, Selasa (26/5/2026).
Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama nomor: 666/Pid.B/ 2025/PN Mtr, terkait pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim banding dalam amar putusan menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice) sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.
Hal tersebut sesuai dengan unsur pidana yang diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





















































