10 Ribu Honorer R1, R2, R3 Diangkat PPPK, R4 Diusulkan ke Paruh Waktu

1 month ago 32

10 Ribu Honorer R1, R2, R3 Diangkat PPPK, R4 Diusulkan ke Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketum FKBPPPN Fadlun Abdillah (kanan) bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto dok. FKBPPPN for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 10 ribu honorer R1, R2, dan R3 di Kabupaten Bekasi diangkat menjadi PPPK penuh waktu tahun ini. Ini jumlah terbesar dibanding daerah lainnya.

Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah memberikan apresiasi kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang berhasil menyelesaikan masalah honorer tahun ini, sesuai target pemerintah pusat.

"Amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66, sudah dijalankan Bapak Bupati Bekasi. Ini luar biasa karena formasi PPPK 2024 yang disiapkan sangat banyak, 10 ribu orang," kata Fadlun kepada JPNN, Selasa (29/7).

Dia menjelaskan, memang ada tersisa honorer R4 yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka ini nantinya akan diarahkan ke PPPK paruh waktu.

Walaupun APBD Kabupaten Bekasi terkerek karena banyaknya PPPK yang diangkat tahun ini, tetapi kata Fadlun, Bupati Ade optimistis bisa meningkatkan kembali pendapatan asli daerah (PAD).

"ASN PPPK merupakan aset negara dan pemda, sehingga diharapkan bisa membantu peningkatan PAD," ucapnya.

Menurut Fadlun, apa yang dilakukan Bupati Ade bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya. Jika memang ingin mendukung pemerintah pusat dalam menuntaskan masalah honorer, maka selesaikan lewat pengangkatan PPPK dan paruh waktu.

Fadlun yang merupakan ASN PPPK di Kabupaten Bekasi mengaku bangga karena langkah Bupati Ade juga mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sebanyak 10 ribu honorer R1, R2, R3 diangkat PPPK, honorer R4 akan diusulkan ke paruh waktu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |