jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus premanisme di Kota Bandung.
Para preman ini diamankan dan setelah dilakukan penyidikan terbukti meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rochman mengatakan, para tersangka menggunakan modus dan jenis kejahatan yang bervariasi untuk melancarkan aksinya, mulai dari pemalakan sampai pungutan liar.
"Ada yang melakukan pemalakan, ada yang menguasai lahan parkir secara ilegal, serta ada pula yang menggunakan lahan tersebut untuk melakukan aksi premanisme terhadap masyarakat di wilayah Kota Bandung," kata Abdul di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (20/5/2025).
Abdul menuturkan, sejumlah barang bukti diamankan oleh pihak berwajib, di antaranya narkotika jenis ganja hingga senjata tajam.
Menurutnya, tempat keramaian, wisata, dan lokasi pembangunan proyek menjadi atensi dalam melakukan operasi pemberantasan premanisme. Ini agar masyarakat bisa beraktifitas dengan aman.
"Seperti permintaan pungutan liar yang bisa menghambat jalannya proyek pemerintah," jelasnya.
Dikatakan Abdul, dari 11 tersangka ini, tidak ada pelaku yang terafiliasi dengan ormas ataupun residivis. Kendati demikian penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan.