jateng.jpnn.com, SEMARANG - Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7).
Mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) itu dinilai berperan aktif dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan bersama istrinya.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7).
Pembacaan berkas tuntutan setebal 1.741 halaman sejak pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Alwin Basri dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Alwin membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara," ujarnya.
Apabila tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.