2 Aktivis Semarang Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyebaran Hasutan

1 day ago 23

2 Aktivis Semarang Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyebaran Hasutan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aksi solidaritas Tim Suara Aksi di depan Polrestabes Semarang, menuntut supaya dua aktivis muda Kota Semarang, Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26), dibebaskan. Foto: LBH Semarang.

jpnn.com - SEMARANG - Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26), dua aktivis muda Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi terkait rangkaian unjuk rasa 29 Agustus 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Kecamatan Tlogosari, Kota Semarang, Kamis (27/11) pagi.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 20 Oktober lalu.

“Ada dua orang yang kami tangkap terkait rangkaian penegakan hukum unras tanggal 29 Agustus,” ujar Andika saat dihubungi, Kamis (27/11) malam tadi.

Hanya saja, AKBP Andika belum bisa menjelaskan secara detail terkait dugaan  perbuatan pidana yang dilakukan keduanya. Dia hanya menyebut keduanya melakukan hal yang bersifat menghasut.

“Nanti kami sampaikan peristiwanya, untuk sementara terkait penyebaran konten bersifat hasutan,” ungkapnya.

Kedua aktivis ini dijadikan tersangka sejak 24 November 2025 dan dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang.

Diduga melakukan penyebaran hasutan, dua orang aktivis di Kota Semarang ditangkap polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |