jpnn.com - SEMARANG - Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26), dua aktivis muda Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi terkait rangkaian unjuk rasa 29 Agustus 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Kecamatan Tlogosari, Kota Semarang, Kamis (27/11) pagi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 20 Oktober lalu.
“Ada dua orang yang kami tangkap terkait rangkaian penegakan hukum unras tanggal 29 Agustus,” ujar Andika saat dihubungi, Kamis (27/11) malam tadi.
Hanya saja, AKBP Andika belum bisa menjelaskan secara detail terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan keduanya. Dia hanya menyebut keduanya melakukan hal yang bersifat menghasut.
“Nanti kami sampaikan peristiwanya, untuk sementara terkait penyebaran konten bersifat hasutan,” ungkapnya.
Kedua aktivis ini dijadikan tersangka sejak 24 November 2025 dan dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang.






















































