Warga Berau Kaltim Bawa Bukti Baru ke KY, Laporkan Oknum Hakim PN Tanjung Redeb Diduga Terima Suap

2 hours ago 17

Warga Berau Kaltim Bawa Bukti Baru ke KY, Laporkan Oknum Hakim PN Tanjung Redeb Diduga Terima Suap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Warga Berau, Kaltim kembali mendatangi KY seusai Bawas MA menyatakan tiga oknum hakim PN Tanjung Redeb tidak bersalah atas dugaan suap, Senin (19/1). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Komisi Yudisial (KY) seusai Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tidak bersalah atas dugaan suap.

Kuasa hukum pelapor, Syahrudin Angga menilai keputusan Bawas MA tersebut tidak sesuai bukti-bukti yang telah dilampirkan, yaitu kwitansi serah terima uang senilai Rp 500 juta.

Oleh karena itu, dia dengan kliennya kembali membawa alat bukti baru percakapan chat WhatsApp ternyata berkesuaian denga alat buktu yang terlebih dahulu diajukan.

Alat bukti yang dimaksud adalah kuitansi penyerahan 2 unit handphone samsung z fold 6 sesuai dengan apa yang diuraikan pada laporan tanggal 8 Januari 2025.

"Kami menyampaikan alat bukti baru seperti yang disarankan oleh KY, Tim Komisi Yudisial sebelumnya," kata Angga, Senin (19/1).

Angga menerangkan KY saat ini masih belum memberikan keputusan apapun terkait dugaan pelanggaran etik dari ketiga Hakim tersebut.

Namun, Bawas MA justru telah terlebih dahulu mengeluarkan keputusan jika ketiganya terbukti tidak bersalah atas dugaan tersebut.

"Ternyata sama dengan pemikiran kami, kami punya keyakinan bahwa KY ini belum memutus dan belum menyidangkan. Menurut tanda terima. ini masih dalam proses peralihan, karena ada pergantian Hakim Tinggi di Komisi Yudisial," ujarnya.

Warga Berau, Kaltim kembali mendatangi KY seusai Bawas MA menyatakan tiga oknum hakim PN Tanjung Redeb tidak bersalah atas dugaan suap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |