jpnn.com - PURWAKARTA - Kepolisian Resor Purwakarta mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang penyelenggara hajatan pernikahan hingga korban meninggal dunia.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap dua pelaku yang diduga sebagai preman. "Dua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin (6/4)," katanya di Purwakarta, Selasa (7/4).
Kedua pelaku berinisial YI (36) dan K (35) ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke luar kota, di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Selain melakukan penangkapan, polisi dalam pengungkapan kasus itu juga menyita barang bukti berupa potongan bambu ukuran panjang 33 sentimeter yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Barang bukti lain yang disita terdapat sejumlah botol minuman keras dan minuman soda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat 1 Juncto Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tragedi hajatan pernikahan ini terjadi di kediaman korban bernama Dadang (57) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta, pada Sabtu (4/4).
Kapolres menyampaikan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap penganiayaan itu dipicu rasa sakit hati tersangka YI karena permintaannya tidak dipenuhi oleh penyelenggara hajatan. "Pelaku ini meminta uang Rp 500 ribu (kepada keluarga korban)," ungkapnya.
Namun, korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku. Merasa tidak terima, pelaku yang datang ke lokasi hajatan dalam kondisi mabuk langsung menyerang korban menggunakan potongan bambu.




















































