jpnn.com - Penyidik Polda Bali mengungkapkan kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina Ihor Komarav (28) direncanakan tujuh orang WNA dari berbagai negara berbeda.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Senin (30/3/2026), mengatakan tujuh orang WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan maraton yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada enam lokasi berbeda.
"Setelah melakukan rangkaian kegiatan yang cukup panjang dan kerja keras dari penyidik, kami menetapkan tujuh orang tersangka yang kesemuanya adalah warga negara asing," kata Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Mulyawarwan menjelaskan kasus ini terbagi dalam enam klaster TKP yang tersebar di empat wilayah, yakni Tabanan, Badung, Denpasar, hingga titik pembuangan potongan tubuh di Gianyar.
Aksi pembunuhan ini telah direncanakan dengan sangat matang, terlihat dari aktivitas survei yang dilakukan para pelaku satu bulan sebelum kejadian.
"Puncaknya pada TKP keenam, ditemukan potongan tubuh korban di pinggir pantai daerah Sukawati, Gianyar. Kami menduga eksekusi dilakukan di TKP kelima di dekat Gianyar, mengingat ditemukannya banyak bercak darah dan kecocokan data GPS kendaraan di lokasi tersebut," katanya.
Meski identitas telah dikantongi, enam dari tujuh orang tersangka telah melarikan diri ke luar negeri.




















































