jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian mengungkap kabar terbaru terkait kasus dugaan penipuan yang dialami aktris Bunga Zainal.
Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar tersebut.
"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Kamis (6/2).
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Kedua tersangka kasus penipuan atas laporan Bunga Zainal itu pun langsung ditahan.
"Tadi malam sudah ditahan," bebernya.
Menurutnya, para tersangka terbukti mengajak korban untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik, Bali.
Tersangka ternyata memberikan 'Purchase Order' (PO) palsu yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik.