jatim.jpnn.com, NGAWI - Sebanyak 204 warga binaan di Lapas Kelas IIB Ngawi menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Kepala Lapas Ngawi Iwan Setiawan mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Dari total penerima, dua orang di antaranya mendapatkan remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas. Namun, satu orang belum bisa keluar karena masih harus menjalani masa kurungan subsider.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat dan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujar Iwan, Minggu (22/3).
Dia menjelaskan jumlah penerima remisi lebih kecil dibandingkan usulan awal.
Dari 321 warga binaan yang diajukan, hanya 204 orang yang disetujui. Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan.
Menurut Iwan, setiap warga binaan pada dasarnya memiliki hak untuk mengajukan remisi, namun harus memenuhi sejumlah syarat.
"Terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi antara lain, narapidana harus aktif melakukan kegiatan pembinaan, berkelakuan baik, dan tidak terkena pelanggaran tata tertib," katanya.
















































