jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti mendesaknya perbaikan sistem kaderisasi di internal partai politik (parpol).
Hal ini menyusul data statistik yang menunjukkan sebanyak 371 politisi terjerat kasus korupsi dalam kurun waktu 22 tahun terakhir atau periode 2004 hingga 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa angka tersebut mencakup sekitar 19,02 persen dari total 1.951 pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah berdasarkan kategori profesi.
“Sebanyak 371 atau sekitar 19,02 persen dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan data KPK tersebut menjadikan politisi atau legislator sebagai salah satu dari tiga kelompok profesi yang terbanyak melakukan korupsi selama 22 tahun terakhir.
Selain itu, dia mengatakan data KPK juga mencatat 176 pelaku korupsi merupakan bupati/wali kota, serta 31 lainnya merupakan gubernur.
Kemudian sebanyak 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap oleh KPK.
“Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi agar jabatan publik benar-benar diisi oleh individu yang berintegritas,” katanya.




















































